Wewenang lini,
staf dan fungsional
- Wewenang lini, adalah wewenang
dimana atasan melakukannya atas bawahannya langsung. Yaitu atasan
langsung memberi wewenang kepada bawahannya, wujudnya dalam wewenang
perintah dan tercermin sebagai rantai perintah yang diturunkan ke bawahan
melalui tingkatan organisasi.
- Wewenang staf, adalah hak yang dipunyai oleh satuan-satuan staf atau para spesialis
untuk menyarankan, memberi rekomendasi, atau konsultasi kepada personalia
ini. Kualifikasi
yang harus dipenuhi oleh orang yang duduk sebagai taf yaitu dengan
menganalisa melalui metode kuisioner, metode observasi, metode wawancara
atau dengan menggabungkan ketiganya. Baishline mengajukan enam pokok
kualifikasi yang harus dipengaruhi oleh seorang staf yaitu :
1. Pengetahuan
yang luas tempat diamana dia bekerja.
2. Punya sifat
kesetiaan tenaga yang besar, kesehatan yang baik, inisiatif, pertimbangan yang
baik dan kepandaian yang ramah.
3. Punya semangat
kerja sama yang ramah.
4. Kestabilan
emosi dan tingkat laku yang sopan.
5. Kesederhanaan.
6. Kemauan
baik dan optimis.
Kualifikasi utama yaitu
Memiliki keahlian pada bidangnya dan
punya loyalitas yang tinggi. Konsekkuensi organisasi yang menggunakan staf
yaitu menambah biaya administrasi struktur orgasisasi menjadi komplek dan kekuasaan, tanggung jawab
serta akuntabilitas.yaitu memiliki keahlian pada bidangnya dan punya loyalitas
yang tinggi. Wewenang staf Yaitu hak para staf atau spesialis untuk
menyarankan, memberi rekomendasi konsultasi pada personalia yang tinggi, Hal
yang perlu diperintahkan dalam mendelegasikan suatu kegiatan kepada orang yang
ditujuk yaitu:
- Menetapkan dan memberikan tujuan serta kegiatan yang akan dilakukan
- Melimpahkan sebagian wewenangnya kepada orang yang di tunjuk
- Orang yang ditunjuk mempunyai kewajiban dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan agar tercapainya tujuan.
- Menerima hasil pertanggung jawaban bawahan atas kegiatan yang dilimpahkan.
- wewenang staf fungsional, adalah hubungan terkuat yang dapat dimiliki staf dengan satuan-satuan lini.
Chester Bamard mengatakan bahwa seseorang bersedia menerima komunikasi yang bersifat
kewenangan bila memenuhi:
- Memahami komunikasi tersebut
- tidak menyimpang dari tujuan organisasi
- tidak bertentangan dengan kepeningan pribadi
- Mampu secara mental dan fisik untuk mengikutinya
Agar
wewenang yang dimiliki oleh seseorang dapat di taati oleh bawahan maka diperlukan adannya.
- Kekuasaan ( power ) yaitu kemampuan untuk melakukan hak tersebut, dengan cara mempengaruhi individu, kelompok, keputusan. Menurut jenisnya kekuasaan dibagi menjadi 2 yaitu:
1.)
Kekuasaan posisi ( position power ) yang didapat dari wewenang
formal, besarnya ini tergantung pada besarnya pendelegasian orang yang
menduduki posisi tersebut.
2.) Kekuasaan
pribadi ( personal power ) berasal dari para pengikut dan didasarkan pada
seberapa besar para pengikut mengagumi, respek dan merasa terikat pada
pimpinan.
2. Tanggung
jawab dan akuntabilitas tanggung jawab ( responsibility) yaitu kewajiban untuk
melakukan sesuatu yang timbul bila seorang bawahan menerima wewenang dari
atasannya. Akuntability yaitu permintaan pertanggung jawaban atas pemenuhan
tanggung jawab yang dilimpahkan kepadanya. Yang penting untuk diperhatikan
bahwa wewenang yang diberikan harus sama dengan besarnya tanggung jawab yang
akan diberikan dan diberikan kebebasan dalam menentukan keputusan-keputusan
yang akan diambil.
3. Pengaruh ( influence ) yaitu
transaksi dimana seseorang dibujuk oleh orang lain untuk melaksanakan
suatu kegiatan sesuai dengan harapan orang yang mempengaruhi. Pengaruh
dapat timbul karena status jabatan, kekuasaan dan menghukum, pemilikan
informasi lengkap juga penguasaan saluran komunikasi yang lebih baik.
Menurut sumber wewenang dibagi menjadi:
- Kekuasaan balas jasa ( reward power ) berupa uang, suaka, perkembangan karier dan sebagainya yang diberikan untuk melaksanakan perintah atau persyaratan lainnya.
- Kekuasaan paksaan ( Coercive power ) berasal dari apa yang dirasakan oleh seseorang bahwa hukuman ( dipecat, ditegur, dan sebagainya ) akan diterima bila tidak melakukan perintah,
- Kekuasaan sah ( legitimate power ) Berkembang dari nilai-nilai intern karena seseorang tersebut telah diangkat sebagai pemimpinnya.
- Kekuasaan pengendalian informasi ( control of information power ) berasal dari pengetahuan yang tidak dipercaya orang lain, ini dilakukan dengan pemberian atau penahanan informasi yang dibutuhkan.
- Kekuasaan panutan ( referent power ) didasarkan atas identifikasi orang dengan pimpinan dan menjadikannya sebagai panutan.
- Kekuasaan ahli ( expert power ) yaitu keahlian atau ilmu pengetahuan seseorang dalam bidangnya.
Keluasan wewenang dan kekuasaan. Semua anggota organisasi
mempunyai peraturan, kode etik, atau batasan-atasan tertentu pada wewenang,
seprti yang ditunjukan dibawah ini:
Batasan-batasan
internal dan eksternal untuk wewenang dan kekuasaan:
1. Internal:
- Anggaran (Budget)
- kebijaksanaan,
peraturan, dan prosedur
- Deskripsi jabatan
- Anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga organisasi
2.
Ekstern:
1. Udangan
dan peraturan-peraturan pemerintah
2. Perjanjian kerja kolektif
Sumber :
http://ekacyliiaa.blogspot.co.id/2010/05/wewenang-lini-staf-dan-fungsional.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar